Minggu, 01 Maret 2015

contoh konflik dalam perusahaan



Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
 “Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
Analisis :
kita bisa liat ini adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu organisasi bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan ini,ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya setelah iya mengerjakan kewajibanya.


Contoh kasus yang paling sering diperbincangkan dan tidak menemui titik terang adalah kasus Bank Century.
Seperti kita ketahui bahwa dari kasus bank century yang pailid yang mengakibatkan banyak nasabahnya mengalami kerugian dengan kehilangan uang mereka yang mereka tabungkan di Bank Century. dalam hal ini jelas konflik tersebut sangat merugikan nasabah, karna pihak Bank Century sendiri pun tidak serta merta bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang dialami oleh para nasabahnya. tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh pihak Bank Century.
Kasus ini semakin menjadi perbincangan dimasyarakat karena nasabah bank tersebut, uangnya semakin tidak jelas, dalam arti tidak bisa kembali.
Kasus Bank century yang kini berubah naman menjadi bank mutiara sarat dengan politik, dimana sekarang Kebenaran politik bergantung siapa berkuasa, kebenaran hukum bergantung debat pasal dan kebenaran obyektif ditentukan dasar teori dan bukti empiris.

ANALISIS:
Kasus bank century atau telah berubah nama menajdi bank mutiara telah menjadi kasus yang dibuat pelik dan seakan tidak ada ujungnya. Satu hal lagi dalam selain konflik, kasus ini juga mengandung unsur korupsi dan sarat dengan kepentingan politik.
Secara etika jelas sekali melanggar, karena mereka melakukan hal – hal yang tidak boleh dilakukan dalam hal ini membawa kabur uang nasabah. Akibat dari itu maka terjadi konflik antara nasabah dengan bank.
Saat ini nasabah hanya minta satu hal yaitu kejelasan atas uangnya. Telah banyak sekali yang bilang ini dan itu dimedia, namun tidak ada satupun yang memberikan kejelasan pasti.



Contoh kasus :
            Di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
            Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
            Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
            Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.



Pembabatan hutan adat di Kalimantan Tengah terus berlangsung seperti terjadi di kawasan hutan Tamanggung Dahiang di Desa Tumbang Dahui, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan pada bulan awal Nopember 2002. Kejadian ini sebenarnya telah diketahui oleh seorang tokoh desa bernama Salin R. Ahad yang kemudian permasalahan ini dilaporkan ke Polda, Kejaksaan Tinggi, dan DPRD Propinsi Kalteng yang dianggap menginjak-injak harga diri masyarakat adat dan hukum-hukum adat setempat. Kemudian tokoh desa itu juga mengungkapkan keterlibatan oknum-oknum BPD (Badan Perwakilan Desa) yang ikut membekingi dan melakukan pembabatan hutan adat tersebut.
     Kejadian yang hampir sama terjadi pada pertengahan bulan Juni 2002. 189 warga desa di wilayah Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara menuntut HPH PT. Indexim dan PT. Sindo Lumber telah melakukan pembabatan hutan di kawasan Gunung Lumut. Kawasan hutan lindung Gunung Lumut di desa Muara Mea itu oleh masyarakat setempat dijadikan kawasan ritual sekaligus sebagai hutan adat bagi masyarakat dayak setempat yang mayoritas pemeluk Kaharingan. Sebelum kejadian ini telah diadakan pertemuan antara masyarakat adat dan HPH-HPH tersebut.
     Namun setelah sekian lama ternyata isi kesepakatan tersebut telah diubah oleh HPH-HPH itu dan ini terbukti bahwa perwakilan-perwakilan masyarakat adat dengan tegas menolak dan tidak mengakui isi dari kesepakatan itu.
     Selain itu, konflik yang terjadi antara mayarakat desa Tumbang Dahui denga perusahaan PT.Indexin dan PT.Sindo Lumber disebabkan dengan hal-hal seperti berikut:
  1. Masalah tata batas yang tidak jelas dari 2 belah pihak
  2. Pelanggaran adat yang disebabkan perusahaan tersebut
  3. Ketidakadilan aparat hukum dalam menyelsaikan persoalan
  4. Hancurnya penyokong antara masyarakat adat dan masyarakat hutan akibat rusak dan sempitnya hutan
  5. Tidak ada kontribusi positif pengelola hutan dengan masyarakat adat dan masyarakat di sekitar hutan.
  6. Perusahaan tidak melibatkan masyarakat adat dan masyarakat disekitar hutan dalam pengusahaan hutan.
     Seharusnya,aparat keamanan yang bertugas melindungi masyarakat bisa menindak lanjuti kedua perusahaan tersebut,karena perusahaan PT.Indexin dan PT.Sindo Lumber telah melanggar tentang pengelolaan hutan.Kedua perusahaan tersebt telah membabat habis hutan di kawasan gunung lumut tersebut, apalagi hutan tersebut merupakan hutan lindung. Selain itu aparat kemanan juga dapat menangkap oknum BPD tersebut, karena oknum tersebut terlibat langsung dalam kerjasama dengan kedua perusahaan tersebut. Oknum ini harusnya menghalangi tindakan kedua perusahaan tersebut dalam pembabatan hutan.
     Agar menghindari konflik dengan masyarakat sekitar,perusahaan juga seharusnya bersikap baik dalam lingkumgan sekitar.Seperti tidak melakukan pembabatan hutan lindung. Lalu jika melakukan penebangan pohon di hutan, harus melakukan reboisasi(penanaman ulang pohon). Hormat kepada masyarakat sekitar dan adat dan berlaku, karena masyarakat Kalimantan terkenal dengan adatnya yang harus di jaga secara turun menurun. Jika hal itu dilakukan oleh perusahaan, mungkin tidak ada yang namanya konflik eksetrnal.


Contoh kasus: Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Polresta Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, membubarkan unjuk rasa sejumlah buruh PT Hamyong yang sudah dua pekan bermalam di pabrik karena rawan memancing konflik, Jumat. "Kami terpaksa mengambil inisiatif pembubaran massa guna mengantisipasi bentrokan menyusul aksi buruh tersebut meresahkan warga sekitar di Desa Sukaresmi dan Sukadami," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Wahyudi, di Cikarang. Aksi mogok buruh PT Hamyong itu berada di Kawasan Industri Delta Silikon II, Kecamatan Cikarang Selatan. Para buruh yang mayoritas kaum perempuan itu tidak hanya melumpuhkan aktivitas perusahaan, tapi mereka juga mendirikan tenda dan bermalam di depan perusahaan dengan membawa aneka keperluan hidup sehari-hari. Upaya pembubaran massa oleh polisi berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para buruh. Sementara itu, perwakilan warga Desa Sukaresmi, Didi Efendi, mengatakan aksi mogok buruh tersebut memancing emosi warga sekitar. Alasannya, aksi mereka membuat pengusaha resah dan berpotensi menutup usahanya. "Imbasnya, putaran ekonomi warga yang bergantung dari kawasan industri melalui pengolahan limbah ikut terhenti," katanya. Menurut dia, ratusan warga sudah berkumpul di sekitar lokasi PT Hamyong untuk menghadang demonstran dan membubarkan secara paksa. "Namun, kami apesiasi kinerja polisi yang langsung turun tangan guna mengantisipasi bentrokan antara buruh dan warga yang sebelumnya sudah pernah terjadi di kawasan industri EJIP," katanya. Menurut dia, warga sebenarnya tidak melarang para buruh berunjuk rasa, namun seharusnya buruh punya etika dalam berunjuk rasa dan melakukannya dengan santun. "Kalau aksinya seperti ini kami khawatir para pengusaha khususnya yang berada di kawasan Delta Silicon II akan kabur semua. Yang rugi juga tidak hanya para buruh namun warga sekitar yang mengantungkan hidup dari kawasan industri," katanya. Sementara itu, Yayan (32), perwakilan demonstran meminta Polisi memediasikan dengan perusahaan untuk merealisasikan tuntutuan mereka. "Kami dipecat secara sepihak. Namun saay kami coba klarifikasi alasan pemecatan kami, perusahaan bungkam sehingga kami demo," katanya. (KR-AFR/M008) Penyelesaian: Sudut pandang buruh: para pegawai sebaiknya meminta kebijaksanaan dengan perusahaan melalui jalan damai dengan tidak berbuat anarkis, dengan mengirimkan perwakilan untuk melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan agar tercapai kesepakatan yang tidak memberatkan salah satu pihak saja. Sudut pandang perusahaan: perusahaan sebagai pihak yang memegang kuasa sebaiknya harus sangant memperhatikan hal-hal yang menyangkut kesejahteraan karyawan karena bagaimanapun juga karyawan adalah tulang punggung dari sebuah perusahaan. Sudut pandang pemerintah: pemerintah sebagai pihak netral harus membuat peraturan dan kebijakan yang sama- sama menguntungkan baik bagi karyawan maupun perusahaan agar kedua pihak tersebut tidak saling berselisih.

2 komentar:

 
My Lovely Blogger Template by Ipietoon Blogger Template