Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen
Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas
Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur,
Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan
tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan
tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl
Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00
WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang
diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka.
Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak
kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan
dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami
perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta
pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator
unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum
perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar
diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam
merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah
berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas
perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama,
sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan
bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang
diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus
konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR
kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa
mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di
depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam
kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut
Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo,
Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan
membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan
kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini,"
tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau
memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut
mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti
konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan
dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu
tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah
satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau
diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga
bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang
didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh
perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami
upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang
sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka.
Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke
manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara
tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk
melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel
mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan
hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih
kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel
mediator,” tandas Saut Tambunan.
Analisis :
kita bisa liat ini adalah salah satu contoh kasus suatu
konflik yang terjadi dalam suatu organisasi bisa ditekankan disini suatu
perusahan,dimana seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil
dalam memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan
bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka
dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal
dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini
jelas sangat berpengaruh dalam terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab
utama terjadinya konflik dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini
banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan
cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah
melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang
pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya rasa ini adalah solusi yang mungkin
bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan ini,ada baiknya berikanlah apa yang
menjadi haknya setelah iya mengerjakan kewajibanya.
Contoh
kasus yang paling sering diperbincangkan dan tidak menemui titik terang adalah
kasus Bank Century.
Seperti
kita ketahui bahwa dari kasus bank century yang pailid yang mengakibatkan
banyak nasabahnya mengalami kerugian dengan kehilangan uang mereka yang mereka
tabungkan di Bank Century. dalam hal ini jelas konflik tersebut sangat
merugikan nasabah, karna pihak Bank Century sendiri pun tidak serta merta
bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang dialami oleh para
nasabahnya. tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh pihak Bank Century.
Kasus
ini semakin menjadi perbincangan dimasyarakat karena nasabah bank tersebut,
uangnya semakin tidak jelas, dalam arti tidak bisa kembali.
Kasus
Bank century yang kini berubah naman menjadi bank mutiara sarat dengan politik,
dimana sekarang Kebenaran politik bergantung siapa berkuasa, kebenaran hukum
bergantung debat pasal dan kebenaran obyektif ditentukan dasar teori dan bukti
empiris.
ANALISIS:
Kasus
bank century atau telah berubah nama menajdi bank mutiara telah menjadi kasus
yang dibuat pelik dan seakan tidak ada ujungnya. Satu hal lagi dalam selain
konflik, kasus ini juga mengandung unsur korupsi dan sarat dengan kepentingan
politik.
Secara
etika jelas sekali melanggar, karena mereka melakukan hal – hal yang tidak
boleh dilakukan dalam hal ini membawa kabur uang nasabah. Akibat dari itu maka
terjadi konflik antara nasabah dengan bank.
Saat
ini nasabah hanya minta satu hal yaitu kejelasan atas uangnya. Telah banyak
sekali yang bilang ini dan itu dimedia, namun tidak ada satupun yang memberikan
kejelasan pasti.
Contoh
kasus :
Di negara lain Jeffrey Wigand
adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai
pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok
adalah produk yang addictive dan perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic
di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan
berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle
Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di
dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di
sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami
pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau
institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi
masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle blower
yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah seorang
pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan
suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang
juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada tipe external
Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau
organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar
institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan
segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara,
bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan
lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang
perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle
blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata
dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga
kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat.
Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle
blower diadili karena dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S
federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower
seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi
atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Pembabatan hutan adat di Kalimantan
Tengah terus berlangsung seperti terjadi di kawasan hutan Tamanggung Dahiang di
Desa Tumbang Dahui, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan pada bulan awal
Nopember 2002. Kejadian ini sebenarnya telah diketahui oleh seorang tokoh desa
bernama Salin R. Ahad yang kemudian permasalahan ini dilaporkan ke Polda,
Kejaksaan Tinggi, dan DPRD Propinsi Kalteng yang dianggap menginjak-injak harga
diri masyarakat adat dan hukum-hukum adat setempat. Kemudian tokoh desa itu
juga mengungkapkan keterlibatan oknum-oknum BPD (Badan Perwakilan Desa) yang
ikut membekingi dan melakukan pembabatan hutan adat tersebut.
Kejadian yang
hampir sama terjadi pada pertengahan bulan Juni 2002. 189 warga desa di wilayah
Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara menuntut HPH PT. Indexim dan PT.
Sindo Lumber telah melakukan pembabatan hutan di kawasan Gunung Lumut. Kawasan
hutan lindung Gunung Lumut di desa Muara Mea itu oleh masyarakat setempat
dijadikan kawasan ritual sekaligus sebagai hutan adat bagi masyarakat dayak
setempat yang mayoritas pemeluk Kaharingan. Sebelum kejadian ini telah diadakan
pertemuan antara masyarakat adat dan HPH-HPH tersebut.
Namun setelah
sekian lama ternyata isi kesepakatan tersebut telah diubah oleh HPH-HPH itu dan
ini terbukti bahwa perwakilan-perwakilan masyarakat adat dengan tegas menolak
dan tidak mengakui isi dari kesepakatan itu.
Selain itu,
konflik yang terjadi antara mayarakat desa Tumbang Dahui denga perusahaan PT.Indexin
dan PT.Sindo Lumber disebabkan dengan hal-hal seperti berikut:
- Masalah tata batas yang tidak jelas dari 2 belah pihak
- Pelanggaran adat yang disebabkan perusahaan tersebut
- Ketidakadilan aparat hukum dalam menyelsaikan persoalan
- Hancurnya penyokong antara masyarakat adat dan masyarakat hutan akibat rusak dan sempitnya hutan
- Tidak ada kontribusi positif pengelola hutan dengan masyarakat adat dan masyarakat di sekitar hutan.
- Perusahaan tidak melibatkan masyarakat adat dan masyarakat disekitar hutan dalam pengusahaan hutan.
Seharusnya,aparat keamanan yang bertugas melindungi masyarakat bisa menindak
lanjuti kedua perusahaan tersebut,karena perusahaan PT.Indexin dan PT.Sindo
Lumber telah melanggar tentang pengelolaan hutan.Kedua perusahaan tersebt telah
membabat habis hutan di kawasan gunung lumut tersebut, apalagi hutan tersebut
merupakan hutan lindung. Selain itu aparat kemanan juga dapat menangkap oknum
BPD tersebut, karena oknum tersebut terlibat langsung dalam kerjasama dengan
kedua perusahaan tersebut. Oknum ini harusnya menghalangi tindakan kedua
perusahaan tersebut dalam pembabatan hutan.
Agar
menghindari konflik dengan masyarakat sekitar,perusahaan juga seharusnya
bersikap baik dalam lingkumgan sekitar.Seperti tidak melakukan pembabatan hutan
lindung. Lalu jika melakukan penebangan pohon di hutan, harus melakukan
reboisasi(penanaman ulang pohon). Hormat kepada masyarakat sekitar dan adat dan
berlaku, karena masyarakat Kalimantan terkenal dengan adatnya yang harus di
jaga secara turun menurun. Jika hal itu dilakukan oleh perusahaan, mungkin
tidak ada yang namanya konflik eksetrnal.
Contoh kasus: Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Polresta
Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, membubarkan unjuk rasa sejumlah buruh PT Hamyong
yang sudah dua pekan bermalam di pabrik karena rawan memancing konflik, Jumat.
"Kami terpaksa mengambil inisiatif pembubaran massa guna mengantisipasi
bentrokan menyusul aksi buruh tersebut meresahkan warga sekitar di Desa
Sukaresmi dan Sukadami," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat
(Humas) Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Wahyudi, di
Cikarang. Aksi mogok buruh PT Hamyong itu berada di Kawasan Industri Delta
Silikon II, Kecamatan Cikarang Selatan. Para buruh yang mayoritas kaum
perempuan itu tidak hanya melumpuhkan aktivitas perusahaan, tapi mereka juga
mendirikan tenda dan bermalam di depan perusahaan dengan membawa aneka
keperluan hidup sehari-hari. Upaya pembubaran massa oleh polisi berjalan
kondusif tanpa adanya perlawanan dari para buruh. Sementara itu, perwakilan
warga Desa Sukaresmi, Didi Efendi, mengatakan aksi mogok buruh tersebut
memancing emosi warga sekitar. Alasannya, aksi mereka membuat pengusaha resah
dan berpotensi menutup usahanya. "Imbasnya, putaran ekonomi warga yang
bergantung dari kawasan industri melalui pengolahan limbah ikut terhenti,"
katanya. Menurut dia, ratusan warga sudah berkumpul di sekitar lokasi PT
Hamyong untuk menghadang demonstran dan membubarkan secara paksa. "Namun,
kami apesiasi kinerja polisi yang langsung turun tangan guna mengantisipasi
bentrokan antara buruh dan warga yang sebelumnya sudah pernah terjadi di
kawasan industri EJIP," katanya. Menurut dia, warga sebenarnya tidak
melarang para buruh berunjuk rasa, namun seharusnya buruh punya etika dalam
berunjuk rasa dan melakukannya dengan santun. "Kalau aksinya seperti ini
kami khawatir para pengusaha khususnya yang berada di kawasan Delta Silicon II
akan kabur semua. Yang rugi juga tidak hanya para buruh namun warga sekitar
yang mengantungkan hidup dari kawasan industri," katanya. Sementara itu,
Yayan (32), perwakilan demonstran meminta Polisi memediasikan dengan perusahaan
untuk merealisasikan tuntutuan mereka. "Kami dipecat secara sepihak. Namun
saay kami coba klarifikasi alasan pemecatan kami, perusahaan bungkam sehingga
kami demo," katanya. (KR-AFR/M008) Penyelesaian: Sudut pandang buruh: para
pegawai sebaiknya meminta kebijaksanaan dengan perusahaan melalui jalan damai
dengan tidak berbuat anarkis, dengan mengirimkan perwakilan untuk melakukan
pembicaraan dengan pihak perusahaan agar tercapai kesepakatan yang tidak
memberatkan salah satu pihak saja. Sudut pandang perusahaan: perusahaan sebagai
pihak yang memegang kuasa sebaiknya harus sangant memperhatikan hal-hal yang
menyangkut kesejahteraan karyawan karena bagaimanapun juga karyawan adalah
tulang punggung dari sebuah perusahaan. Sudut pandang pemerintah: pemerintah
sebagai pihak netral harus membuat peraturan dan kebijakan yang sama- sama
menguntungkan baik bagi karyawan maupun perusahaan agar kedua pihak tersebut
tidak saling berselisih.
blog yang sangat bagus dan sangat membantu
BalasHapusMANTAP
BalasHapus